ditulis oleh ex H-21 01/04 pada Rabu, 15 Maret 06kategori "AGAMA" ,dengan 1 komentarRUU APP
Paranoia Penolak RUU APP
Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan
Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal.
Kelompok
penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran HI.
Pada tanggal itu pula, budayawan --yakni orang yang berkecimpung dalam
kebudayaan-- ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul 'RUU Porno': Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi,
penyingkatan RUU APP menjadi 'RUU Porno' bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP,
aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga
menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi penolakan
dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan
Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.
Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan.
Kebanyakan media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok
penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi
kelompok pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak berimbang.
Alasan Penolakan
Sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para penolak
RUU APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat mengekang kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban.
Larangan membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan.
Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang dipilih
tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga
Pasal 33, hampir semuanya diawali dengan kata ''setiap orang''. Artinya, laki-laki maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi pasal-pasal itu juga tidak menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu disebut merugikan perempuan.
Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di sebagian wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di kedua
wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi UU.
Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun mengetahui bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat Bali yang hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya berkoteka.
Lagi pula, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung.
Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan 'tameng'?
Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan
pornoaksi cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan marak
seperti sekarang. Karena itulah perlu aturan yang menyempurnakannya.
Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara
terhadap ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an
sich.
Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki
ruang publik. Karena itu, istilah ''dipertontonkan di muka umum'',
''disiarkan/menyiarkan'', ''menyebarkan'', bertebaran dalam draf RUU tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki
ruang publik.
Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni dan budaya menjadi kering. Dalam persepsi saya, argumentasi ini sungguh merendahkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering
ketika area itu dibatasi.
Seniman dan budayawan yang menjadikan sensualitas sebagai 'tumpuan hidupnya' memang pantas risau dengan adanya RUU APP. Sebaliknya, mereka yang ruang kreasinya lebih luas dari sekadar sensualitas, tentu tidak perlu
khawatir.
Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini adalah
alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang di
muka umum. Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi kemudian
dianggap berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, orang
yang tampil tanpa busana malah dibela karena dianggap berani memperjuangkan kebebasan berekspresi. Aneh! Sedang alasan keenam adalah batasan pornografi
dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan belaka. Draf RUU
tersebut telah membuat definisi yang jelas soal pornografi dan pornoaksi itu.
Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi dalam
media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Ayat 2
mendefinisikan pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi seksual, kacabulan, dan atau erotika di muka umum.
Motif Penolakan
Saat ini, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar dengan
keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd,
program televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi 'tambang uang'.
Bisnis ini jelas terancam jika RUU APP disahkan. Karenanya, tidak
tertutup kemungkinan kepentingan bisnis ikut melatari penolakan ini.
Pornografi dan pornoaksi juga telah menjadi simbol aliran budaya Barat (bisa juga dibaca liberal). Belakangan, westernisasi menjadi dinamika yang tak terbendung
alirannya. Di bidang ekonomi, westernisasi terus dikampanyekan. Hal serupa juga terjadi pada aspek seni dan budaya, kehidupan sosial, juga agama.
Motif westernisasi ini juga punya peluang ikut bermain dalam aksi
menolak RUU APP.
Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan munculnya
tuduhan bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk menerapkan syariat Islam. Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya untuk menyusun RUU APP sebagai langkah untuk 'mengarabkan' Indonesia. Dalam
banyak kasus, dunia Arab disimbolkan sebagai Islam.
Sebuah Paranoia
Setelah menyimak, saya melihat alasan-alasan itu dipaksakan dan
mengada-ada. Alasan tersebut juga banyak didorong kecurigaan
berlebihan.
Karena itu, saya memilih istilah 'paranoia' sebagai judul tulisan ini.
Sungguh, istilah ini memang bisa disebut 'tidak sopan' jika diartikan
secara tekstual. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan paranoia
sebagai
penyakit jiwa yang membuat penderita berpikir aneh-aneh yang bersifat
khayalan. Ensiklopedi Nasional Indonesia terbitan Cipta Adi Pustaka,
menyebutkan bahwa mereka yang mengalami paranoia itu memiliki
kecurigaan
yang berlebihan kepada orang lain.
Penggunaan istilah tersebut sama sekali bukan untuk menyebutkan bahwa
mereka yang menolak RUU APP adalah sakit jiwa. Meski tidak betul-betul
mewakili, istilah tersebut dipilih semata-mata untuk mengungkapkan
bahwa
argumentasi yang kerap dijadikan untuk menolak RUU APP adalah aneh,
mengada-ada, dan bermuatan kecurigaan yang berlebihan.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
aku ingin bertanya kepada teman-teman yang putri, apakah benar bahwa
teman-teman merasa ditindas dengan RUU pornografi yang tengah dibahas
di DPR ?
Apakah teman-teman merasa dijadikan korban dengan RUU ini ? apakah
RUU ini tidak adil terhadap kaum perempuan ??
Karena....
para artis itu tiap hari teriak-teriak di Televisi " RUU
Pornografi menindas perempuan "
Karena...
Para aktivis feminisme itu berteriak-teriak " RUU Pornografi bias
jender "
Aih, benarkah ? dan mereka berbicara " atas nama perempuan
Indonesia ", benarkah ?
aku sangat ingin mendengar pendapat para wanita Indonesia itu seperti
apa ? apakah para ibu, yang anaknya telah diperkosa oleh seorang
pemuda karena habis nonton film porno akan berpendapat begitu ?
atau.... mereka hanya menjadikan para wanita Indonesia sebagai
tameng , karena sebenarnya mereka takut ketika.... bisnis mengumbar
aurat mereka tidak lagi laku ? , makanya tidak heran kalau media
massa berlomba-lomba mempertontonkan tontonan-tontonan penolakan ini(
karena mereka yang paling akan dirugikan jika RUU ini disahkan), tapi
sangat jarang mencoba mempertontonkan aksi dukungannya, mereka
(media, red ) tidak pernah mencoba menelisik sebenarnya benarkah
masyarakat Bali dan Papua pun menolaknya ? atau penolakan tersebut
hanya didukung oleh segelintir orang saja ?
Hem... untuk teman-teman putri.., laki-laki baik-baik itu cenderung
lebih memilih wanita yang menutup auratnya, tidak suka pamer, kenapa
harus memilih wanita yang suka pamer aurat ( mempertontonkan aurat
mereka kepada sembarang laki-laki ?), kalau ada wanita yang begitu
melindungi kehormatannya ?
Justru mengenakan pakaian yang tidak pamer-pamer itulah maka teman-
teman lebih terlihat lembut, anggun, dan cantik, juga penuh
misteri :), tidak percaya ?? teman-teman boleh tanya teman-teman pria
yang lain.
RUU ini justru sebagai bentuk perlindungan terhadap teman-teman, agar
teman-teman tidak dilecehkan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan
dan penghargaan terhadap teman-teman, jadi ?? saatnya bertindak !!
katakan pada dunia.. apa sebenarnya pendapat teman-teman !! jangan
mau nasib bangsa ini ditentukan oleh mereka yang katanya
mengatasnamakan para wanita Indonesia tapi sebenarnya hanya
menjadikan teman-teman korban. Maju terus RUU Pornografi dan
Pornoaksi !!
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Bulan Ramadhan
jangan cemberut
calon PENGHUNI....
Beragama Dengan Benar
Ramadhan - BUKAN BULAN SUCI
February, 3 2009 in Ngawen
Menghamba Sepenuh Jiwa Raga
Bedakah Milad Individu dengan Milad
Halaqoh/Firqoh?
24 Tips Menempuh Kehidupan
Hati yang buta
mosquee....? baca dulu...
Sepercik Cahaya dari Allah
Nasehat Rosulullah Sambut Ramadhan
True Love
Pidato Bush (Laknat Allah)
REFLEKSI MUSIBAH GEMPA BUMI & TSUNAMI DI ACEH
Ajarkan Lagi Kepadaku Ibu
Jangan Bosan Jadi Orang Baik
Hati-Hati Juga Penting
warning
terdapat Satu komentar untuk tulisan ini
1 | Rabu, 15 Maret 06
bolo-dewe
betul yang dikatakan mas, sebenarnya kita sudah tahu bahwa hukum-hukum yang ada itu merupakan untuk kebaikan kita bersama, namun dasar manusia adalah makhluk yang terlalu lena dengan nafsu yang mereka punyai, sehingga manakala sebuah kebenaran diserukan kiblay yang mereka gunakan adalah kiblat nafsu.
walhasil pembrobosan-pembrobosan hukum-pun dilakukan demi menunjukkan pada dunia bahwa 'nafsu' menguasai mereka.
Lalu apa yang sebaiknya kita lakukan, yah semaksimalnya lah kita punya undang-undang untuk diri kita sendiri, kalau hukum konvensional ternyata belum berpihak pada kebenaran maka kita mulai dari kita sendiri untuk Membentuk UU APP bagi kita sendiri
Menuju ke Form