Ahad, 5 September 10
Hendak Login? · Daftar
HomePerihalBuku Tamu
ditulis oleh Mnur pada Kamis, 14 Juni 07kategori "AGAMA" ,dengan 2 komentar

MILAD, Antara Haram dan Halal

Ulang tahun, Antara Halal dan Haram.( ???????? ??? ??? ? ???) ?????? ????? ? ???? ???? ??? ???? ????? ???? ?????? ????? ?????? ??? ??? ??????? ? ??????? ??? ????? Assalamu'alaikum wa rohmatullah Semoga Allah membalas kebaikan saudaraku sekalian yang tetap istiqomah mengamalkan agama ini dan mudah-mudahan Allah ta'ala menambahnya. Suatu fenomena yang mungkin mengusik pikiran kita semua, yakni "Milad". Apalagi dekat-dekat ini MTA akan mengadakan milad-nya yang ke sekian kalinya. Sebelumnya, ana ada niatan menulis artikel ini, karena pada artikel sebelum ini yang membahas masalah "Milad MTA". Dengan segala hormat kepada teman2 semua, ana ingin membahas masalah ini. Ana sengaja memberi judul " Ulang Tahun, Antara Halal dan Haram" dengan harapan supaya kita menancapkan dalam hati bahwa yang halal jelas dan yang haram jelas. Antum tahu semua, di zaman Rasulullah SAW memang tidak pernah terjadi perayaan ulang tahun perusahaan. Jadi kita tidak bisa membuat keputusan hukum begitu saja tentang masalah ini, hanya karena belum ada contohnya di zaman Nabi SAW. Tentu saja kita pun tidak bisa main vonis bahwa segala bentuk fenomena masyarakat yang tidak ada contohnya di zaman nabi menjadi haram hukumnya. Mengingat di dalam kaidah fiqih, kita justru mendapat ketentuan yang sebaliknya. Kaidah itu sangat terkenal dan menjadi ukuran dalam mengeluarkan fatwa hukum, yaitu: ????? ?? ??????? ??????? Hukum dasar segala sesuatu adalah boleh Khususnya dalam masalah sosial kemasyarakatan, atau masalah budaya, atau kebiasaan yang berkembang di suatu masyarakat, atau masalah muamalat dan seterusnya. Hukumnya dasarnya adalah boleh, halal dan tidak ada larangan. Sebaliknya, khusus dalam masalah ritual peribadatan, sepenuhnya adalah hak nabi Muhammad SAW. Kita diharamkan untuk membuat ritual-ritual khusus untuk penyembahan kepada Allah SWT, kecuali bila diajarkan oleh Rasulullah SAW. Misalnya, kita diharamkan membuat teknis shalat sendiri, yang berbeda dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Kita juga diharamkan membuat bentuk-bentuk manasik haji sendiri, di luar apa yang telah diajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Sebab hak untuk membuat ritual peribadatan hanya milik Rasulullah SAW, yang tentunya bersumber dari Allah SWT juga. Allah SWT sebagai tuhan, hanya mau disembah dengan cara-cara khusus yang telah ditentukan oleh Dirinya. Maksudnya, bentuk penyembahan yang bersifat ritual. Sedangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan urusan ritual peribadatan, maka Allah SWT telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk berkreasi, berinovasi, berkembang dan berbudaya. Prinsipnya sederhana, selama tidak ada larangan yang bersifat khusus, maka silahkan kerjakan apa saja. Ulang Tahun: Ritual Ibadah Atau Bukan? Sekarang tinggal kita kaji bersama, kira-kira bentuk peringatan ulang tahun organisasi itu termasuk wilayah ritual peribadatan atau bukan? Kalau diniatkan sebagai ritual peribadatan, maka jelaslah tidak ada syariat yang mengaturnya. Jelas tidak ada contoh dari bentuk-bentuk ritual yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Jelas tidak ada ajaran khusus yang beliau sampaikan. Sehingga hukumnya haram dan bid'ah sekaligus. Namun kalau sama sekali tidak ada kaiannya dengan ritual peribadatan, sekedar bagian dari fenomena umum biasa, maka dari mana kita bisa mengatakan bahwa sebuah perbuatan itu haram atau bid'ah? Sebab untuk memvonis sesuatu menjadi haram, khususnya dalam masalah sosial di luar urusan ritual peribadatan, harus ada dalil yang shahih dan sharih. Shahih artinya sanad riwayatnya bisa diterima secara kaidah hukum kritik hadits. Sharih artinya larangan itu bersifat tegas, eksplisit serta jelas-jelas menyebutkan bentuk perbuatan yang diharamkan. Bukan sesuatu yang masih bersifat multi tafsir atau bisa ditafsirkan ke sana kemari. Sebab pada dasarnya, setiap orang itu boleh mengerjakan apapun, kecuali Allah memang secara tegas mengharamkannya. Sebagaimana dahulu di surga, Allah SWT menghalalkan kepada Adam as dan isterinya untuk bebas melakukan segala sesuatu, kecuali ada satu larangan saja, yaitu mendekati pohon. Maka sebagai anak-anak Adam, kita pun telah diberikan kewenangan untuk melakukan apapun di muka bumi ini, selama tidak ada larangan untuk melakukannya. Lalu apa hukum merayakan hal itu? Bid'ahkah? Atau hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah? Bagi ana, tidak semua yang hal yang tidak dilakukan di zaman Rasulullah SAW menjadi bid'ah atau haram. Terutama bila menyangkut masalah muamalah yang umum, bukan perkara ubudiyah. Dan hal itu cukup banyak terjadi di sekeliling kita. Bukankah perayaan hari kemerdekaan negara RI tidak pernah dilakuakan oleh Rasulllah SAW? Bukankah Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan hari libur seminggu sekali, baik hari Ahad atau hari Jumat? Lalu apakah segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW selalu harus menjadi bid'ah? Menurut mereka, tidak harus demikian. Sedangkan masalah " PENIRUAN TERHADAP ORANG KAFIR", argumentasiNYA demikian: bahwa tidak semua budaya yang dijalankan oleh sebuah bangsa yang kebetulan agamanya bukan Islam, harus identik dengan budaya kafir. Misalnya, kita semua tahu di Inggris ada budaya minum teh sore hari. Budaya ini sangat khas Inggris. Dan secara hukum dasar, minum teh itu tidak haram. Kalau mayoritas orang Inggris kebetulan tidak beragama Islam, apakah budaya minum teh sore hari ala Inggris ini menjadi haram hukumnya? Lalu bagaimana bila ada orang berkebangsaan Inggris masuk Islam dan sudah terbiasa minum teh sore hari, apakah hukumnya menjadi haram baginya? Apakah dikatakan bahwa dia menyerupai orang kafir? Walhasil, menurut pendapat ana ini, urusan merayakan ulang tahun organisasi itu adalah hal yang mubah hukumnya. Karena tidak bisa secara gegabah dikatakan sebagai peniruan terhadap budaya kafir yang mungkar. Buat ana, yang termasuk diharamkan bagi kita untuk meniru orang kafir adalah bila budaya itu memang khas sebuah "AGAMA", bukan khas sebuah bangsa yang kebetulan mayoritasnya "bukan muslim'. Misalnya, budaya memakai kalung salib adalah khas milik agama kristen. Hukumnya pasti 100% haram dilakukan atau ditiru oleh umat Islam. Namun bila budaya itu bersifat umum dan tida terkait langsung dengan urusan ritual agama non Islam tertentu, menurut para ulama di kalangan ini, hukumnya tidak bisa dijadikan haram. Bagaimana dengan ulang tahun kelahiran? Sekarang, bagaimana dengan ulang tahun kelahiran? Perlu kita renungkan sebagai muslim, apakah tujuan dan manfaat sebenarnya bisa kita dapat dari perayaan ini? Adakah nilai-nilai positif di dalamnya? Ataukah sekedar meneruskan sebuah tradisi yang tidak ada landasannya? Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang? Pertanyaan berikutnya,adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu atau amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertanyaan berikutnya dan ini akan menjadi sangat penting, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar? Kalau menimbang-nimbang pernyataan di atas, ada baiknya kita yang sudah terlanjur merayakan ulang tahun buat anak atau bahkan untuk diri kita sendiri melakukan "evaluasi besar". Mungkin jawabannya yang paling tepat adalah...istafti qalbak.... Mintalah fatwa kepada hati nuranimu. Beda sekali dengan yang akan jadi Gawe MTA dalam milatnya ini.. ana dengar acaranya dengan mengundang pimpinan Muhamadiyah dan NU dan segala ormas islam di Solo. Wallahu a'lam bi Showab. 14 Juni 2007, Saudi Arabia.
Penting Untuk DITANGGAPI
Cuma Sekedar Cross Check Tulisan Muh Nu...

calon PENGHUNI....
Cuma Sekedar Cross Check Tulisan Muh Nur
Sepertinya Akan Berlanjut Bencana Ini
Pernahkah Kita Bertanya ?
24 Tips Menempuh Kehidupan
Pudarnya pesona Cleopatra.
Resep Kue Pernikahan
NASIHAT
dEEpEsT...
Ramadhan - BUKAN BULAN SUCI
Cintailah aku
Nasehat Rosulullah Sambut Ramadhan
BERHATI-HATI DALAM MEMBERI FATWA
warning
AWAS ALLAH CEMBURU LHO!
When I Need Loves ......
Dasyatnya Cinta
RUU APP
Pidato Bush (Laknat Allah)
Baca sambil minum kopi n makan blanggreng...wah, sip tenan ki

Nama
*)
Email
*)
Website

kode


Komentar
berikan emoticon :
selebihnya ยป

terdapat 2 komentar untuk tulisan ini

1 | Sabtu, 16 Juni 07
ubaidillah

Ulang tahun, Antara Halal dan Haram.( ???????? ??? ??? ? ???) ?????? ????? ? ???? ???? ??? ???? ????? ???? ?????? ????? ?????? ??? ??? ??????? ? ??????? ??? ????? Assalamu'alaikum wa rohmatullah Semoga Allah membalas kebaikan saudaraku sekalian yang tetap istiqomah mengamalkan agama ini dan mudah-mudahan Allah ta'ala menambahnya. Suatu fenomena yang mungkin mengusik pikiran kita semua, yakni "Milad". Apalagi dekat-dekat ini MTA akan mengadakan milad-nya yang ke sekian kalinya. Sebelumnya, ana ada niatan menulis artikel ini, karena pada artikel sebelum ini yang membahas masalah "Milad MTA". Dengan segala hormat kepada teman2 semua, ana ingin membahas masalah ini. Ana sengaja memberi judul " Ulang Tahun, Antara Halal dan Haram" dengan harapan supaya kita menancapkan dalam hati bahwa yang halal jelas dan yang haram jelas. Antum tahu semua, di zaman Rasulullah SAW memang tidak pernah terjadi perayaan ulang tahun perusahaan. Jadi kita tidak bisa membuat keputusan hukum begitu saja tentang masalah ini, hanya karena belum ada contohnya di zaman Nabi SAW. Tentu saja kita pun tidak bisa main vonis bahwa segala bentuk fenomena masyarakat yang tidak ada contohnya di zaman nabi menjadi haram hukumnya. Mengingat di dalam kaidah fiqih, kita justru mendapat ketentuan yang sebaliknya. Kaidah itu sangat terkenal dan menjadi ukuran dalam mengeluarkan fatwa hukum, yaitu: ????? ?? ??????? ??????? ---------------------------------> Kaidah ini apa diambil dari hadits shohih atau murni kesimpulan (baca: Hasil Pemikiran)ulama dari hadits yang ada? ---------------------------------> Hukum dasar segala sesuatu adalah boleh Khususnya dalam masalah sosial kemasyarakatan, atau masalah budaya, atau kebiasaan yang berkembang di suatu masyarakat, atau masalah muamalat dan seterusnya. Hukumnya dasarnya adalah boleh, halal dan tidak ada larangan. Sebaliknya, khusus dalam masalah ritual peribadatan, sepenuhnya adalah hak nabi Muhammad SAW. Kita diharamkan untuk membuat ritual-ritual khusus untuk penyembahan kepada Allah SWT, kecuali bila diajarkan oleh Rasulullah SAW. --------------------------------> Bagaimana jika teknis ritual? Apa boleh buat buat sendiri? Contoh engelolaan Qurban, Pengelolaan Zakat? Sehingga manakah batasan yang jelas dalam urusan peribadatan ini? --------------------------------> Misalnya, kita diharamkan membuat teknis shalat sendiri, yang berbeda dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Kita juga diharamkan membuat bentuk-bentuk manasik haji sendiri, di luar apa yang telah diajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Sebab hak untuk membuat ritual peribadatan hanya milik Rasulullah SAW, yang tentunya bersumber dari Allah SWT juga. Allah SWT sebagai tuhan, hanya mau disembah dengan cara-cara khusus yang telah ditentukan oleh Dirinya. Maksudnya, bentuk penyembahan yang bersifat ritual. Sedangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan urusan ritual peribadatan, maka Allah SWT telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk berkreasi, berinovasi, berkembang dan berbudaya. Prinsipnya sederhana, selama tidak ada larangan yang bersifat khusus, maka silahkan kerjakan apa saja. Ulang Tahun: Ritual Ibadah Atau Bukan? Sekarang tinggal kita kaji bersama, kira-kira bentuk peringatan ulang tahun organisasi itu termasuk wilayah ritual peribadatan atau bukan? Kalau diniatkan sebagai ritual peribadatan, maka jelaslah tidak ada syariat yang mengaturnya. Jelas tidak ada contoh dari bentuk-bentuk ritual yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Jelas tidak ada ajaran khusus yang beliau sampaikan. Sehingga hukumnya haram dan bid'ah sekaligus. Namun kalau sama sekali tidak ada kaiannya dengan ritual peribadatan, sekedar bagian dari fenomena umum biasa, maka dari mana kita bisa mengatakan bahwa sebuah perbuatan itu haram atau bid'ah? Sebab untuk memvonis sesuatu menjadi haram, khususnya dalam masalah sosial di luar urusan ritual peribadatan, harus ada dalil yang shahih dan sharih. Shahih artinya sanad riwayatnya bisa diterima secara kaidah hukum kritik hadits. Sharih artinya larangan itu bersifat tegas, eksplisit serta jelas-jelas menyebutkan bentuk perbuatan yang diharamkan. Bukan sesuatu yang masih bersifat multi tafsir atau bisa ditafsirkan ke sana kemari. Sebab pada dasarnya, setiap orang itu boleh mengerjakan apapun, kecuali Allah memang secara tegas mengharamkannya. -------------------------------> Maaf maaf saja perkataan ini yang membuat rusak agama. Maksud saya, Ketika kita mengatakan Inna sholatii wa nusukii wamakhyaaya lillah, maka segala hal yang terkait dengan urusan duniawi bukanlah boleh, tapi harus mempertimbangkan apakah itu manfaat atau madhorot atau MERAGUKAN untuk keberlangsungan dien individu atau lembaga. --------------------------------> Sebagaimana dahulu di surga, Allah SWT menghalalkan kepada Adam as dan isterinya untuk bebas melakukan segala sesuatu, kecuali ada satu larangan saja, yaitu mendekati pohon. --------------------------------> Ini tidak bisa dijadikan untuk dasar. Memang Allah menciptakan segala sesuatu itu untuk berkhidmad pada manusia, namun bukan berarti semua asalnya boleh...karena ini bukan sebagaimana yang dimaksud dengan ANTUM A'LAMU BIUMUURIDDUNYAAKUM...mAKSUD HADITS INI adalah boleh kita melakukan sesuatu terkait dengan urusan inovasi dan sebagainya asal itu tidak memberikan madhorot pada siapapun. --------------------------------> Maka sebagai anak-anak Adam, kita pun telah diberikan kewenangan untuk melakukan apapun di muka bumi ini, selama tidak ada larangan untuk melakukannya. Lalu apa hukum merayakan hal itu? Bid'ahkah? Atau hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah? Bagi ana, tidak semua yang hal yang tidak dilakukan di zaman Rasulullah SAW menjadi bid'ah atau haram. --------------------------------> Mengapa Khulafaur Rasyidien tak pernah melaksanakan milad Khilafah Islamiyah ya?????? --------------------------------> Terutama bila menyangkut masalah muamalah yang umum, bukan perkara ubudiyah. Dan hal itu cukup banyak terjadi di sekeliling kita. Bukankah perayaan hari kemerdekaan negara RI tidak pernah dilakuakan oleh Rasulllah SAW? Bukankah Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan hari libur seminggu sekali, baik hari Ahad atau hari Jumat? Lalu apakah segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW selalu harus menjadi bid'ah? Menurut mereka, tidak harus demikian. --------------------------------> Cara memahami seperti ini terlalu dangkal...mohon maaf....kiasan anda tidak tepat karena ini menyangkut pelaksanaan sistem...Karena dalam sistem kalender pribadi bengkel saya tidak ada kata libur selama hidup..Libur untuk rehat itu pada dasarnya memang meluangkan waktu khusus untuk orang - orang yang kita cintai... ---------------------------------> Sedangkan masalah " PENIRUAN TERHADAP ORANG KAFIR", argumentasiNYA demikian: bahwa tidak semua budaya yang dijalankan oleh sebuah bangsa yang kebetulan agamanya bukan Islam, harus identik dengan budaya kafir. Misalnya, kita semua tahu di Inggris ada budaya minum teh sore hari. Budaya ini sangat khas Inggris. Dan secara hukum dasar, minum teh itu tidak haram. Kalau mayoritas orang Inggris kebetulan tidak beragama Islam, apakah budaya minum teh sore hari ala Inggris ini menjadi haram hukumnya? Lalu bagaimana bila ada orang berkebangsaan Inggris masuk Islam dan sudah terbiasa minum teh sore hari, apakah hukumnya menjadi haram baginya? Apakah dikatakan bahwa dia menyerupai orang kafir? --------------------------------> Contoh ini kurang tepat...sama saja kita mencontohkan dengan kebiasaan cari belut saat tanam padi...hehehe... --------------------------------> Walhasil, menurut pendapat ana ini, urusan merayakan ulang tahun organisasi itu adalah hal yang mubah hukumnya. Karena tidak bisa secara gegabah dikatakan sebagai peniruan terhadap budaya kafir yang mungkar. ---------------------------------> Ndak apa...MUBAH...hamburkan saja uang itu sedangkan mereka yang mengumpulkan uang untuk itu rela menjual daun pisang dan panjat kelapa untuk ikut menyumbang kegiatan yang manfaat maupun madhorotnya belum bisa terukur dengan pasti...berapa juta saja yang dihabiskan untuk itu?1 juta 10/100....berapa banyak warga MTA ini yang masih rela menyembunyikan rasa lapar hanya untuk itu...sektor perjuangan lain yang lebih kongkret masih banyak saudara.... ---------------------------------> Buat ana, yang termasuk diharamkan bagi kita untuk meniru orang kafir adalah bila budaya itu memang khas sebuah "AGAMA", bukan khas sebuah bangsa yang kebetulan mayoritasnya "bukan muslim'. --------------------------------> Ya ndak mungkin lah muslim jelas mau mengikut begitu saja budaya yang memang ritual ibadah arang kafir...Adapun mencampur adukkan yang benar dengan yang salah dan tak jelas hasilnya? Menggalang persatuan? Persatuan yang mana? Mau bentuk khilafah? Khilafah atau Firqoh? ---------------------------------> Misalnya, budaya memakai kalung salib adalah khas milik agama kristen. Hukumnya pasti 100% haram dilakukan atau ditiru oleh umat Islam. Namun bila budaya itu bersifat umum dan tida terkait langsung dengan urusan ritual agama non Islam tertentu, menurut para ulama di kalangan ini, hukumnya tidak bisa dijadikan haram. Bagaimana dengan ulang tahun kelahiran? Sekarang, bagaimana dengan ulang tahun kelahiran? Perlu kita renungkan sebagai muslim, apakah tujuan dan manfaat sebenarnya bisa kita dapat dari perayaan ini? Adakah nilai-nilai positif di dalamnya? Ataukah sekedar meneruskan sebuah tradisi yang tidak ada landasannya? Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang? Pertanyaan berikutnya,adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu atau amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertanyaan berikutnya dan ini akan menjadi sangat penting, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar? Kalau menimbang-nimbang pernyataan di atas, ada baiknya kita yang sudah terlanjur merayakan ulang tahun buat anak atau bahkan untuk diri kita sendiri melakukan "evaluasi besar". Mungkin jawabannya yang paling tepat adalah...istafti qalbak.... Mintalah fatwa kepada hati nuranimu. --------------------------------> Sayang ketika mau menanya Hati, sering kali kita tidak mau membuka diri bahwa yang kita lakukan adalah salah...seringkali hawa nafsu, ambisi dianggap hasil jerih pertimbangan hati nurani... ---------------------------------> Beda sekali dengan yang akan jadi Gawe MTA dalam milatnya ini.. ana dengar acaranya dengan mengundang pimpinan Muhamadiyah dan NU dan segala ormas islam di Solo. --------------------------------> Untuk apa mengundang mereka? Ingin tunjukkan bahwa KITA ADA kan? dengan mengemas acara bertajuk persatuan Islam? Heeh... ---------------------------------> Wallahu a'lam bi Showab. 14 Juni 2007, Saudi Arabia. SAYANG PEMIKIRAN "PEMBERONTAK" SEPERTI INI NDAK PERNAH DIHIRAUKAN.... Kasimaaannnnnn........


2 | Sabtu, 16 Juni 07
adiWirawan

@mas ubaid saya kira bukan kata pemikiran 'pemberontak' yang tepat untuk hal seperti ini, kata-kata berfikir kritis layaknya lebih tepat, toh khan intinya kalau hal yang kita kemukakan benar bukankah untuk kemashlahatan bersama, dan semoga yang kita lakukan dan kita pikirkan ini bisa bernilai di sisi allah nantinya


Menuju ke Form